Monday, August 8, 2016

HUKUM ISLAM


  1. Mukallaf ialah orang  muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akhil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
  2. Hukum-hukum islam
    • wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
    • sunnah ; yaitu suatu perkara apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat apa-apa.
    • haram ; yaitu satu perkara apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apa bila dikerjakan akan mendapat dosa. seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, DLL.
    • makruh ; yaitu satu perkara apabila dikerjakan tidak mendapat apa-apa, dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
    • mubah ; yaitu boleh dikerjakan dan juga boleh ditinggalkan.
  sementara cukup ini dulu yaa sobat kurang lebihnya mohon ma'af,, insyaallah lain waktu ada kelanjutan lagi. Terimakasih telah berkunjung :-)